Pensiunan Polwan Ini Akhirnya Menangkan Gugatan ke MA atas Wabup Sidoarjo, Soal Hutang Piutang

by -515 Views
Damiati Tansilong saat menunjukan salinan putusan MA.

SIDOARJO, Wartagres.Com – Seorang (Purn) Polwan Polres Sidoarjo, atas nama Darmiati Tansilong, warga Jabon, Sidoarjo. Memenangkan gugatan atas Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, diduga terkait persoalan hutang piutang.

Vonis inckrach yang dimenangkan Darmiati Tansilong, terhadap wabup sidoarjo itu tak kunjung dibayar.

Pada putusan MA (Mahkamah Agung), menghukum Subandi, wajib membayar Rp 2,7 Miliar akibat perkara wanprestasi atau ingkar janji terkait utang piutang.

“Hingga saat ini masih belum ada pembayaran sama sekali yang diterima oleh pihak Darmiati Tansilong, dari Subandi meskipun vonis tersebut sudah inkrach,” jelas Kuasa Hukum Darmiati, Hartono, saat ditemui di Sidoarjo.

Tak kunjung dibayar, pihak Darmiati, juga tengah melayangkan somasi kepada Ketua PKB Sidoarjo, sebanyak tiga kali agar mentaati putusan tersebut.

“Somasi itu ditanggapi pihak Subandi, intinya bersedia membayar namun sebesar Rp 1 miliar,” ungkap dia.

“Mendengar jawaban itu klien kami tidak mau dan klien kami maunya tetap membayar sesuai isi putusan tingkat kasasi,” tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan Hartono, bahwa wabup tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas vonis inkrach tersebut.

“Saya dapat surat dari PN Sidoarjo jika memori PK dikirim ke pusat. Silahkan itu haknya sana, tapi pada intinya kami meminta agar mentaati isi putusan kasasi yang dimenangkan klien kami,” jelas dia.

Sementara Darmiati Tansilong, (Purn) Polwan Polres Sidoarjo, menyebut, pihaknya berencana akan mengajukan sita aset ke PN Sidoarjo terkait putusan kasasi yang dimenangkannya.

“Kita akan mengajukan eksekusi” kata dia saat dimintai keterangan melalui via telfon.

Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 1609 K/Pdt/2022 yang sudah terupload dalam sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PN Sidoarjo.

Dalam amar putusan Kasasi tersebut diantaranya menolak permohonan kasasi Subandi. Sementara Hakim Agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati. Gugatan yang dikabulkan itu diantaranya menyatakan Subandi melakukan perbuatan wanprestasi.

Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan polisi tersebut sebesar Rp 1,108 miliar.

Kemudian, Subandi juga dihukum membayar bagi hasil total Rp 1,080 miliar dan juga dihukum membayar bunga total sebesar Rp 598 juta.

Diketahui, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi tersandung kasus dugaan utang piutang dengan nilai total sekitar Rp 3 miliar.

Hutang piutang itu antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman pada 2012 lalu untuk pengembangan bisnis properti.

Utang piutang itu akhirnya berujung ke meja hijau. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo.

Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabulkan. PT Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengembalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.

Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas dan tetap memenangkan Darmiati. Namun, saat ini Subandi melayangkan upaya PK.

No More Posts Available.

No more pages to load.