Cemburu Buta, Suami Ini Tega Bunuh Istri Siri yang Sedang Hamil 5 Bulan

by -653 Views
Tersangka, AR (27) diamankan di Mapolsek Polda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap AR (27), pemuda asal Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang, atas pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, DTS (24) yang tengah mengandung jabang bayi 5 bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, korban dihabisi oleh AR didasari cemburu buta, ketika AR menelpon korban terdengar suara laki-laki. Belakangan terungkap suara lelaki tersebut merupakan kakak dari DTS sendiri.

“Kejadian ini 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Pelaku setelah lidik AKBP Lintar dan tim, telah ditemukan tersangka AR. Ar dan DTS merupakan suami istri namun nikah siri. Mengenaskan lagi, dari keterangan bidan setempat, korban ini hamil 23 minggu atau 5 bulan,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, setelah melakukan penyelidikan untuk memback up Polsek Randuagung, dalam kurun waktu seminggu tersangka dapat dibekuk dalam persembunyiannya di wilayah Karangpenang, Sampang, Madura pada Jumat (2/12/2022) kemarin.

“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang diduga menjadi pacar istri sirinya, karena tersangka mendengar suara korban bersama lelaki (dalam telpon). ‘Itu siapa’ dijawab korban ‘sama teman saya’. Disitulah cemburu muncul. Lalu tersangka cari korban. Ternyata si korban ini ada di rumah kakaknya,” tambahnya.

Setelah mengetahui korban berada di rumah kakaknya, tersangka menjemput korban, lalu dibonceng menggunakan Supra hitam. Ditengah perjalanan dengan latar persawahan, janda anak dua itu dibunuh menggunakan celurit yang telah disiapkan oleh tersangka.

“Luka acak, di beberapa bagian tubuh. Luka di dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru,” paparnya.

Ditanya mengenai adanya dorongan dari istri pertama AR supaya menghabisi DTS, AKBP Lintar masih melakukan pendalaman. Sebab, sehari sebelum DTS dihabisi, istri pertama AR sempat menemui DTS.

“Informasi yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian istri pertama datangi rumah istri siri. Selanjutnya kami dalami tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Supra hitam yang dijadikan tersangka sebagai sarana, sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp 34 ribu serta gelang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.