3 Dari 5 Pelaku Pencurian Rumdin Walikota Blitar Dibekuk, 1 DPO Narkoba Turut Diamankan

by -451 Views
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Dirreskrimum, Kalabfor dan Kabid Humas Polda Jatim saat Konfrensi Pers di Gedung Humas Polda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Peristiwa pencurian dan kekerasan yang terjadi di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Blitar, yang terjadi pada (12/12/2022) lalu, Tim Jatanras, Polda Jatim akhirnya meringkus tiga orang tersangka.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan, hasil pengungkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar bisa ditangkap dan saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

“Dalam pengejaran para pelaku kasus kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka kasus di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

“Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen,” kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

“Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” tambahnya.

Arahan dari Bapak Kapolda, kami menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain.

“Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti tiga pucuk senjata api,” ucap dia.

“Total uang yang bisa kita sita dari ketiga tersangka ada Rp 230 juta, untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,” bebernya.

Dua DPO ini masih dikembangkan sama tim untuk dilakukan pengejaran. Lima tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan di dalam gudang distributor Gudang Garam, waktu itu kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian.

No More Posts Available.

No more pages to load.