Danki Brimob Polda Jatim di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Tragedi Kanjuruhan

by -513 Views
Danki Brimob berkemejan putih.

SURABAYA, Wartagres.Com – Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.

Vonis langsung dibacakan okeh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarwan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Abu.

Hakim Abu menambahkan, Hasdarwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.

DalamĀ amar putusannya, terdakwa Hasdarwan bersalah karena kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” lanjut dia.

Vonis Hasdarwan sendiri terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yakni pidana 3 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.