SURABAYA, Wartagres.Com – Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan135 suporter Aremania.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke satu, dua dan tiga dari jaksa.
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Usai membacakan vonis majelis hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ucap Hakim Abu
Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan pidana penjara tiga tahun.