SURABAYA, Wartagres.Com – Hendra Prayogo, (31) warga Jalan Lakarsantri I-F, Surabaya. Harus mendekam di sel tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya, usai melamar kerja.
Bukan tanpa sebab polisi mengamankan bapak dua anak tersebut, ia ditangkap lantaran mencuri motor milik karyawati yang bekerja disalah satu kantor pengacara, Jalan Panjang Jiwo 46-48 Surabaya.
Awalnya, pada hari Selasa (15/5/2023) siang sekira pukul 11.29 wib. Pelaku menaruh lamaran kerja, usai melamar kerja. Ia melihat ada kunci motor yang masih tertancap di motor, sehingga muncul pikiran jahat pelaku untuk mencuri.
“Pelaku sangat mudah ambil sepeda motor dalam kondisi kunci nempel di motor, pelaku mencari pekerjaan begitu melihat ada motor terparkir langsung mengambil dan didalam jok ada STNK dan barang lainnya,” jelas Kompol Masdawati, Kapolsek Tenggilis Mejoyo.
“Pelaku sendiri tak sadar jika aksinya itu terekam CCTV. Anggota lantas menindaklanjuti setelah korban melapor,” lanjut mantan Kapolsek Wonocolo tersebut.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa korban atas nama Devi Ayu Permata, warga Petemon Kali I, Surabaya. Sedangkan motor korban yakni, Honda Nmax Nopol L-2692-UF.
“Motor korban saat ini langsung kita kembalikan kepada pemiliknya,” tutup dia.
Sementara barang bukti yang diamankan motor Honda N max nopol L-4254-HL (Nopol Palsu), dompet berisi STNK motor L-2692-UF (asli), KTP, SIM A, Sim C, Kartu Peradi, dan kartu kredit.
Sedangkan korban yang hadir saat konfrensi pers di Polsek Tenggilis Mejoyo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran polsek tenggilis mejoyo, yang telah menemukan motornya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kapolsek beserta jajaran yang telah menemukan motor saya. Motor ini sangat berarti bagi saya karena untuk bekerja, dan alhamdulillah bisa kembali lagi,” tutup dia.