Pelapor Anggota DPRD Sidoarjo Inisial SA Datangi Polda Jatim Sebagai Saksi

by -745 Views
Tantri Sanjaya saat berada di Mapolda Jatim.

SURABAYA, Wartagres.Com – Tantri Sanjaya, warga Kecamatan Taman Sidoarjo, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, guna memberikan keterangan atas laporannya pada pertengahan bulan Desember 2025 lalu.

Tantri menyebut, bahwa kedatangan dirinya untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Atas laporannya soal dugaan penyalahgunaan wewenang anggota DPRD Sidoarjo, berinisial SA.

Tantri Sanjaya, menerangkan bahwa ia diperiksa sebagai saksi atas laporannya itu mulai pukul 10.00 Wib. Dia diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam sebagai saksi.

“Benar, hari ini saya mulai dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota DPRD Sidoarjo, berinisial SA,” terang Tantri Sanjaya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan ada beberapa materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, terutama berkaitan dengan materi yang dilaporkannya pada pertengahan Desember 2025 lalu.

“Pertama berkaitan dengan pembagian ayam petelur dalam rangka Pokir anggota DPRD Sidoarjo di Desa Trosobo, Kecamatan Taman Sidoarjo. Menurutnya, pemberian ini tanpa melalui Pemdes setempat dan OPD terkait, seolah-olah pembagian ini dari dana pribadi bukan dari dana Pokir,” jelasnya.

Disamping itu, dia juga dimintai keterangan soal pembagian Chopper, blender dan mixer, untuk pelatihan pembuatan kue yang dibagikan di salah satu lembaga MI di kawasan Trosobo, termasuk pembagian seragam, baju, sarung dan kopyah yang dibagikan di tempat ibadah di kawasan Trosobo pada Desember 2025 lalu.

“Pembagian ini dilampirkan melalui undangan mengatasnamakan anggota DPRD Sidoarjo. Menurut kami, tempat ibadah bukanlah tempat untuk berpolitik,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.