Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kardus

by -183 Views

SURABAYA, Wartagres.Com – Polisi bergerak cepat mencari bukti – bukti serta saksi adanya kejadian pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon 2B nomor 20 Surabaya.

Saat mencari bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi atas kejadian tersebut, polisi mendapatkan informasi dari keluarga tersangka, jika pelaku pembunuhan wanita di Lidah Kulon itu berada di wilayah Mojokerto Jawa Timur.

Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga pelaku memberitahukan jika pelaku berada dirumah bibinya yang berada di Kota Mojokerto.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah bibinya.

“Setelah membunuh, pelaku melarikan diri ke kota Mojokerto, ternyata disana pihak keluarga pelaku memberikan informasi jika pelaku disana,” kata AKBP Hartoyo saat rilis, Rabu, (17/6/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Hartoyo, pelaku akan di jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kompor portable, sajam, kondom bekas pemakaian, dan kardus kulkas,” Tutup Hartoyo. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.