Tiga Orang Diringkus Polisi Lakukan Transaksi Narkoba

by -714 Views
Salah satu tersangka yang melakukan transaksi jual beli narkoba.

SURABAYA, Wartagres.Com – Unit 3 (Tim 9) Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa, (7/7/2020) sekira Pukul 09.00 WIB berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Gang samping Jatim EXPO, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Tersangka yakni, Fadillah Yus Setiawan, (23) warga Jalan Kebonsari Tengah Gg. 2-A No. 121 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan Surabaya. Krisna Dio Erlangga Bin Trio Susanto, (20) warga Jalan Simo gunung IV No. 33-B RT. 3 RW. 1 Kelurahan Banyu urip, Kecamatan Sawahan Surabaya dan Mochamad Arifin Bin Kusnadi, (41) warga Jalan Sepanjang Tani RT. 10 RW. 6 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Modus operandi yang dilakukan, 3 (tiga) tersangka diduga melakukan jual beli Narkoba jenis sabu. Namun naas, saat melakukan transaski, gerak gerik mereka diindus oleh polisi. Tanpa basa basi, ketiganya berhasil diringkus dengan barang bukti sabu.

“Iya benar, ketiga tersangka kami amankan saat akan melalukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah Wonocolo Surabaya. Gerak gerik mereka sudah kami amati, saat melakukan transaksi langsung ketiganya kami ringkus,” kata Kasat Narkoba, AKBP Memo Ardian, Kamis (16/7/2020).

Dari penangkapan 3 (tiga) tersangka, polisi amankan barang bukti 1 (satu) poket sabu berat 0,88 gram serta 3 (tiga) HP milik tersangka.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.