Majikan yang Aniaya ART Kini Ditetapkan Tersangka

by -298 Views
Bukti foto ART yang dianiaya hingga alami luka.

SURABAYA, Wartagres.Com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan satu orang tersangka dugaan penganiayaan terhadap ART (Asisten Rumah Tangga) yang terjadi di Surabaya.

Penetapan tersangka ini setelah polisi mempunyai cukup bukti atas perbuatan tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyebutkan, kami sudah tetapkan tersangka yakni majikannya sendiri inisial FF. Tersangka akan dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Motif majikan (tersangka) melakukan kekerasan ini karena kesal kepada korban (EAS). Sehingga majikan itu melakukan kekerasan terhadap ART tersebut,” jelas AKBP Oki Ahadian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021) sore.

Sedangkan korban bekerja dengan majikannya ini sejak tahun 2020 bulan April sampai Mei 2021.

Penetapan tersangka kepada majikannya ini, setelah polisi mendapatkan laporan dari pihak Liponsos Surabaya.

“Sebelumnya, korban dibawa ke liponsos oleh majikan nya dengan alasan gangguan kejiwaan. Namun pihak liponsos mengetahui, bahwa korban bukan karena gangguan kejiwaan. Namun mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, yang ia terima dari majikan nya,” tambahnya.

Dari laporan liponsos tersebut, polisi akhirnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti yang akhirnya menetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini dilakukan penahanan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan beberapa barang bukti yang diamankan seperti selang, sapu, setrika yang dilakukan sendirian oleh tersangka secara sadar,” tutup Oki.

Tersangka sempat menyangkal perbuatannya, namun akhirnya mengakui setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Rdp)

No More Posts Available.

No more pages to load.