Polisi Siap Memback Up Sidang Anak Kiai Jombang MSAT di PN Surabaya

by -570 Views
Kapolda Jatim, Irjen pol Nico Afinta (tengah).

SURABAYA, Wartagres.Com – Kasus pencabulan anak kiai di Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) terhadap santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan menunggu jadwal sidang yang nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengenai pengamanan pada saat digelarnya sidang SMAT nanti. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, polisi akan memback up pelaksanaan sidang pengamanan maupun sampai nanti proses pelaksanaan sidang selesai. Kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga permohonan dan permintaan nantinya dari Pengadilan.

“Tapi saya yakin bahwa saudara MSAT dapat patuh pada hukum. Ayo kita ikuti proses penegakan hukum karena yang bersangkutan mempunyai peluang, mempunyai kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri. Silahkan diambil kesempatan ini dan tentunya kami akan mendukung proses jalannya sidang,” jelas Irjen Pol Nico Afinta, usai menutup kegiatan bola volley piala kapolda jatim, Senin (11/5/2022) petang.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan akan mengenakan pasal berlapis kepada tersangka pencabulan anak kiai di Jombang, Jawa Timur. Sementara terhadap MSAT. Kejati jatim tidak akan menuntut hukuman kebiri. Undang – undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.

“Kejaksaan tinggi jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera di sidangkan,” kata Mia Amiati, Kajati Jatim, Senin (11/5/2022).

Dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Anak kiai di Jombang, telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Perkara kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka MSAT. Pihak kejati jatim juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.

“Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat di proses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.