Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Tersangka: Hari Ini Kemungkinan Pak Haris Ditahan, Saya Tidak Tega Menjelaskan ke Keluarga

by -1021 Views
Kuasa hukum tersangka Abdul Haris, Taufik Hidayat (kiri).

SURABAYA, Wartagres.Com – Proses hukum atas Tragedi Kanjuruhan, Polisi kembali meminta keterangan tiga orang tersangka.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris serta Security Officer, Suko Sutrisno.

Kuasa hukum tersangka Abdul Haris, yakni Taufik Hidayat menjelaskan, untuk saat ini kliennya (Abdul Haris) sudah menerima segala resiko dijadikan tersangka dan kemungkinan hari ini akan ditahan.

“Saya sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan satu pihak ini,” kata Taufik Hidayat, saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022).

“Saya minta untuk lembaga seperti PBNU, Muhammadiyah kan banyak warga Nahdlatul yang meninggal. Jadi kok tidak ada dukungan ke Kapolri menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran. Supaya pak kapolri itu bisa bertindak lebih tegas potong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan,” lanjut dia.

Lebih jauh disampaikan, hari ini seorang mahasiswa Muhammadiyah, meninggal. Seharusnya meninggalnya para korban itu sebagai spirit untuk proses hukum.

“Saya melihat pak haris tidak tega,” ucap dia.

Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya ketua PSSI, itu harusnya bertanggung jawab secara moral dan hukum. Seperti juga Kapolres dan mantan Kapolda Jatim dan siapapun yang terkait.

“Karena bola ini tidak bisa terlaksana jika tidak ada keterkaitan semua pihak,” beber dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.